Bidang perindustrian mempunyai tugas melaksanakanĀ pemberian bimbingan teknis terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana usaha dan produksi, pencegahan pencemaran serta pemantauan dan evaluasi kegiatan dibidang industri.
- Menyusun rencana kerja sub Dinas Perindustrian;
- Mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Memantau, mengendalikan kegiatan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
- Penyusunan petunjuk teknis dan penyiapan perijinan serta pedoman pembinaan kegiatan usaha dibidang industri;
- Penyiapan bimbingan teknis peningkatan mutu hasil produksi, penerapan standar, pengawasan mutu, diversifikasi produk dan inovasi teknologi;
- Penyiapan bahan pembinaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan dibidang industri;
- Analisis iklim usaha dan peningkatan kerjasama dengan dunia usaha dibidang industri;
- Penyiapan bimbingan teknis serta pemantauan penanggulangan dan pencegahan pencemaran.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah dan tindakan yang diperlukan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidangĀ tugasnya.