1. Menyiapkan bahan bimbingan teknis dan pembinaan, daftar perusahaan, kelancaran distribusi pupuk bersubsidi dan sistem resi gudang, jasa pergudangan dan perdagangandan pendataan perusahaan;
  2. Memeriksa sistem resi gudang, jasa pergudangan dan pengembangan dan pengelolaan sarana logistik daerah(PDR) penyedia dan pengelola jasa perdagangan;
  3. Melaksanakan bimbingan teknisdan pembinaan pendataan perusahaan, pembinaan dan fasilitasi minuman beralkohol dan bersubsidi, kerjasama dan koordinasi penyediaan dan pengelola jasa perdagangan, pembinaan kelembagaan sarana perdagangan, pembinaan sistem resi gudang, jasa pergudangan dan perdagangan;
  4. Mengevaluasi pendataan perusahaan, pembinaan minuman beralkohol dan bahan berbahaya, kelancaran distribusi pupuk bersubsidi, penyedia dan pengelola jasa perdagangan dan sistemĀ resi gudang,jasa pergudangan dan perdagangan serta hasil kerja bawahan;
  5. Memfinalisasi kebijakan pembinaan pendataan perusahaan , pembinaan dan fasilitasi minuman beralkohol dan bahan berbahaya, koordinasi kelancaran distribusi pupuk bersubsidi, kerjasama dan koordinasi penyedia dan pengelola jasa perdagangan, pembinaan kelembagaan sarana perdagangan , pembinaan sistem resi gudang, jasa pergudangan dan perdagangan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atas sesuai dengan tugas dan fungsinya;