Bidang perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan ekspor, perlindungan konsumen dan kemetrologian, pembinaan usaha, sarana perdagangan, pelaksanaan pendaftaran perusahaan, promosi, pengadaan dan penyaluran peningkatan kerjasama dan pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dibidang perdagangan.