Sekretariat mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi penatausahaan, mengelola urusan sub bagian umum dan perlengkapan, kepegawaian, keuangan rumah tangga, hubungan masyarakat,keprotokolan, dan surat menyurat
  2. Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan ini, Bagian Sekretaris mempunyai fungsi :
  3. Menyusun rencana kerja Bagian Sekretaris;
  4. Mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  5. Memantau, mengendalikan kegiatan dan mengevaluasikan hasil kerja bawahan;
  6. Mengelola urusan program, hukum, urusan umum dan kepegawaian serta keuangan;
  7. Mengelola urusan kesekretarisan dan administrasi perkantoran dan kearsipan;
  8. Mengelola urusan perkantoran perlengkapan, kehumasan serta urusan umum kantor lainnya;
  9. Pembinaan dan pengembangan karir kepegawaian;
  10. Mengkoordinasikan dan memprogramkan kegiatan rutin pembangunan;
  11. Mengkoordinasikan setiap produk hukum yang akan dikeluarkan serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya;
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.