Sekretariat mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi penatausahaan, mengelola urusan sub bagian umum dan perlengkapan, kepegawaian, keuangan rumah tangga, hubungan masyarakat,keprotokolan, dan surat menyurat
- Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan ini, Bagian Sekretaris mempunyai fungsi :
- Menyusun rencana kerja Bagian Sekretaris;
- Mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- Memantau, mengendalikan kegiatan dan mengevaluasikan hasil kerja bawahan;
- Mengelola urusan program, hukum, urusan umum dan kepegawaian serta keuangan;
- Mengelola urusan kesekretarisan dan administrasi perkantoran dan kearsipan;
- Mengelola urusan perkantoran perlengkapan, kehumasan serta urusan umum kantor lainnya;
- Pembinaan dan pengembangan karir kepegawaian;
- Mengkoordinasikan dan memprogramkan kegiatan rutin pembangunan;
- Mengkoordinasikan setiap produk hukum yang akan dikeluarkan serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.