1. Menyiapkan, merancang dan memverifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk koperasi;
  2. Memeriksa dan mengawasi koperasi dan unit usaha koperasi;
  3. Melaksanakan kebijakan operasional, pelayanan bina usaha di bidang fasilitasi dan simpan pinjam koperasi;
  4. Mengevaluasi data dan jumlah koperasi dan unit koperasi yang akurat;
  5. Menyiapkan dan menyusun bahan verifikasi kebijakan operasional di bidang fasilitasi dan simpan pinjam;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  7. Memeriksa dan menyusun bahan peningkatan akses permodalan koperasi;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberukan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;