1. Menyiapkan bahan bimbingan teknis pembinaan, penyuluhan perlindungan konsumen;
  2. Memeriksa penggunaan alat-alat ukur, takar timbangan dan perlengkapan;
  3. Melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk perdagangan dan aneka jasa, pengawasan barang beredar dan jasa serta pengawasan penggunaan alat-alat ukur, takarĀ timbangan dan perlengkapannya di seksi perlindungan konsumen dan kemetrologian;
  4. Mengevaluasi dan peningkatan kerjasama dibidang perlindungan konsumen dan kemetrologian;
  5. Memfinalisasi kebijakan teknis di bidang pengawasan produk perdagangan dan jasa pengawasan barang yang dilarang beredar di pasar dan tata niaganya serta pengawasan penggunaan alat-alat ukur, takar timbangan dan perlengkapan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atas sesuai dengan tugas dan fungsinya;