- Menyusun rencana kerja seksi Industri Aneka dan Jasa;
- Mendistribusikan dan memberikan kegiatan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
- Memantau, mengendalikan kegiatan dan mengevaluasi hasil kerja bawahan;
- Penyiapan bahan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan sarana usaha produksi;
- Penerapan standar dan pengawasan mutu, pencegahan pencemaran analisis dampak lingkungan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaporan;
- Meningkatkan kerjasama dengan dunia usahadibidang industri Aneka dan Jasa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.