- Menyiapkan, mengumpulkan dan menyusun data tentang sumber-sumber pendapatan pasar yang berasal dari pungutan restribusi dan perizinan tempat usaha di pasar ;
- Memeriksa dan menganalisa data untuk penyusunan telaah dalam rangkameningkatkan daya guna sumber-sumber pendapatan yang potensial;
- Melaksanakan ketetapan pungutan/restribusi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengevaluasi, memantau penyebaran penggunaan karcis penerimaan restribusi ;
- Membuat dan menyelenggarakan buku register wajib bayar restribusi tempat usaha di pasar;
- Melakukan tindakan penerimaan dan penagihan retribusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengkoordinasikan para petugas pemungut dalam melaksanakan tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam tugas dan funysinya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;