- Menyiapkan rencana kerja sub bagian Umum Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat dan Ketentuan yang berlaku;
- Memeriksa rencana kerja sub bagian Umum Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai langkah pembagian tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsinya;
- Melaksanakan rencana kerja sub bagian Umum Kepegawaian meliputi; pengelolaan naskah Dinas, penataan kearsipan Dinas, urusan rumah tangga, sarana dan prasarana, hubungan masyarakat, urusan hukum dan menyiapkan rapat dinas;
- Mengevaluasi hasil kerja urusan Umum Kepegawaian,
- Melaksanakan tugas lainya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;